Tetap Terhubung:

Lembaga Pendiri

LEMBAGA PENDIRI

LEMBAGA PENDIRI
LSP PERTAPINDO

NAMA LEMBAGA : Perhimpunan Tanggap Darurat Di Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia

LEGALITAS :

  1. Akte Notaris Mary Maria S.H. Nomor 9 Tanggal 21 Juni 2022 tentang Pendirian PERTAPINDO;
  2. Surat Dukungan Direktur Tekling Minerba/Kepala Inspektur Tambang (KaIT) Nomor B-528/MB.07/DBT.KP/2023;
  3. Surat Dukungan Direktur Jenderal Minerba Nomor B-360/MB.07/DJB.T/2023;
  4. Kepmen Hukum dan Hak Asasi Manusia No AHU-0002357.AH.01.07 tentang  Pengesahan Pendirian PERTAPINDO.

ACUAN KERJA :

  1. SNI Nomor 03-7166-2006 tentang Manajemen Tanggap Siaga Untuk Keadaan Tanggap Darurat Di Kegiatan Usaha Pertambangan.
  2. Permen ESDM Nomor 26/2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik Dan Pengawasan Pertambangan Minerba;
  3. Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik;
  4. Kepdirjen Jenderal Minerba Nomor 185.K/37.04/DJB/2019 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pertambangan Dan Pelaksanaan, Pelaksanaan, Dan Penilaian SMKP Minerba;

ANGGOTA :

Anggota Perorangan  : Personil Tim Tanggap Darurat (Emergency Response Team/ERT) Perusahaan Pemegang Izin Usaha Bidang Pertambangan dan Energi dan/atau Lembaga sejenis (BPBD, DAMKAR, dll)

Anggota Korporasi          : Perusahaan Pemegang Ijin Usaha Pertambangan dan Energi, Mitra Kerja (Vendor Peralatan, Sponsor, dll)

Anggota Luar Biasa     

  1. Anggota Kehormatan : Perorangan yang dianggap/dinilai berjasa kepada Perhimpunan
  2. Anggota WNA : WNA (pakar/praktisi) yang memenuhi kriteria dalam AD/ART

SUMBER DAYA

SUMBERDAYA LSP (Sarpras, SDM, TUK, Asesor)
LSP PERTAPINDO

Skema sertifikasi adalah suatu rencana atau kerangka kerja yang menggambarkan proses
dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh individu atau organisasi untuk memperoleh sertifikasi.

Sarana Kantor

  • Mudah dijangkau
  • 2 lantai, luas 67 M2
  • Sarana kerja : mebel air, komputer, internet, ruang kerja, ruang rapat, gudang, video conference, flip dan white board

Tempat Uji Kompetensi (TUK)

  • TUK Sewaktu
  • Berbagai jenis uji kompetensi ketanggapdaruratan
  • Tersebar di seluruh Indonesia

Sumber Daya Manusia

  • Unsur Pengarah (5 orang)
  • Unsur Pelaksana/Pengurus (5 orang)
  • Komite Skema (18 orang)

ASESOR

  • Asesor & Calon Asesor
  • Berbagai bidang kompetensi ketanggap daruratan
  • Tersebar di seluruh Indonesia

LSP Pertapindo

Langkah-Langkah

Pendirian LSP

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga yang memberikan sertifikasi kepada individu yang telah memenuhi standar kompetensi
tertentu dalam suatu profesi. Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pendirian LSP:

November 2023

Rapat Pendiri/ Asosiasi

  • Susunan Pendiri LSP
  • Jenis dan Nama LSP
  • Bidang Kerja
  • Komposisi Kepemilikan

November 2023

Penetapan

  • SK Pendirian LSP dan Pembentukan Dewan Pengarah
  • SK Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Tanggungjawab
  • SK Pembentukan Panitia Kerja

November 2023

Legalisasi

  • Akta Pendirian LSP : Nomor 23 Tanggal 21 Oktober 2023 dubah dengan Nomor 11, 16 November 2023 diubah dengan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Nomor 11 Tanggal 16 November 2023 serta PKR Nomor 10 Tanggal 11 Desember 2023
  • Pengesahan Badan Hukum LSP : Nomor AHU-008-281-01.01 Tahun 2023 Tanggal 23 Oktober 2023 
  • NPWP, NIB, Rekening Bank, dll

November 2023 - Desember 2023

Dokumen Lisensi

  • Dokumen Perangkat Lembaga (SK)
  • Dokumen Persyaratan Lisensi (Panduan Mutu, SOP, Formulir, Skema Sertifikasi, dll)
  • Pelatihan-pelatihan
Open Chat
Halo ada yang bisa kami bantu ?
Halo LSP PERTAPINDO
Kami perlu bantuan anda apakah bisa berkonsultasi?
-
Powered
LSP PERTAPINDO
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ke-3 Tanggap Darurat Pertambangan Dan Energi Indonesia
www.lsp-pertapindo.id