Tetap Terhubung:

Cepat

Tanggap

Selamat

TENTANG KAMI

Tentang Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia

Lembaga Sertifikasi Profesi Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia merupakan LSP pihak ke 3 (tiga) yang mengacu pada pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) LSP Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia dibentuk dan didirikan oleh Asosiasi Profesi Perhimpunan Tanggap Darurat di Bidang Pertambangan dan Energi Indonesia (PERTAPINDO) dan telah mendapatkan Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor BNSP-LSP-2456-ID pada tanggal 26 April 2024.

 

Dalam pendiriannya, LSP Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia didukung oleh berbagai Perusahaan Tambang Mineral dan Batubara yang ada di Indonesia, dan didukung penuh oleh Pemerintah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (KESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-212/MB.07/DJB.T/2024 pada Tanggal 1 Februari 2024.

SKEMA SERTIFIKASI

SKEMA SERTIFIKASI
Lembaga Sertifikasi Profesi Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia

Skema sertifikasi adalah suatu rencana atau kerangka kerja yang menggambarkan proses
dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh individu atau organisasi untuk memperoleh sertifikasi.
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelamat Pratama Pada Jenjang Kualifikasi 3 (Tiga)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelamat Pratama Pada Jenjang Kualifikasi 3 (Tiga)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelamat Muda Pada Jenjang Kualifikasi 4 (Empat)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelamat Muda Pada Jenjang Kualifikasi 4 (Empat)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelamat Madya Tingkat I Pada Jenjang Kualifikasi 5 (Lima)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyelamat Madya Tingkat I Pada Jenjang Kualifikasi 5 (Lima)
Skema Sertifikasi Klaster Pencarian dan Penyelamatan (SAR)
Skema Sertifikasi Klaster Pencarian dan Penyelamatan (SAR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan pada Struktur Runtuh (CSSR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan pada Struktur Runtuh (CSSR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Ketinggian (HAR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Ketinggian (HAR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Kecelakaan Kendaraan (RAR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Kecelakaan Kendaraan (RAR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Air (WRR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Air (WRR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Bahan Berbahaya (HAZMAT)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Bahan Berbahaya (HAZMAT)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan pada Ruang
Terbatas (CSR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan pada Ruang
Terbatas (CSR)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Kebakaran (SFF)
Skema Sertifikasi Klaster Penyelamatan di Kebakaran (SFF)

LEGALITAS SERTIFIKASI

LEGALITAS SERTIFIKASI
Lembaga Sertifikasi Profesi Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia

1. Keputusan & Penetapan PERTAPINDO

a. Nomor 121/ADM/KT-PRPT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Pembentukan LSP P3 PERTAPINDO dan Pembentukan Dewan Pengarah.

b. Nomor 123/ADM/KT-PRPT/XI/2023 tanggal 8 November 2023 tentang Penetapan Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Tanggungjawab LSP PERTAPINDO.

2. Akte Notaris Putri Paramita S.H., M.Kn. Nomor 23 Tanggal 21 Oktober 2023 tentang Pendirian PT LSP Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia, yang diubah berdasarkan Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) PT LSP Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia nomor 11 Tanggal 16 November 2023, PKR PT Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia nomor 10 Tanggal 11 Desember 2023, PKR PT Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia nomor 09 tanggal 08 Oktober 2024, PKR PT Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia nomor 05 tanggal 13 Januari 2025.

3. Kepmen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-008-281-01.01 Tahun 2023 Tanggal 23 Oktober 2023 tentang Pengesahan Pendirian PT LSP Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia.

4. Surat Dukungan

a. Asosiasi Profesi PERTAPINDO Nomor 130/ADM/KT-PRPT/XI/2023 Tentang Dukungan pendirian dan pembentukan Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia.

b. Instansi Teknis Terkait : Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : B-212/MB.07/DJB.T/2024 Tanggal 1 Februari 2024 tentang Dukungan Pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ke 3 (tiga).

5. Lisensi LSP

Sertifikat Lisensi nomor BNSP-LSP-2456-ID ditetapkan pada tanggal 26 April 2024.

SK Lisensi BNSP nomor KEP.0969/BNSP/IV/2024 Tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia .

 

Insight dan Tren Terkini

Artikel Terbaru

Ikuti berita dan pemikiran terbaru kami yang berfokus  secara eksklusif
pada wawasan, tren industri, berita utama utama.

SUARA MITRA

Testimoni

Joni Mandala
Joni MandalaPT Bukit Asam Tbk
Read More
Terima kasih Lembaga Sertifikasi Profesi Tanggap Darurat Pertambangan dan Energi Indonesia, skema sertifikasinya sangat bagus sekali, dalam rangka melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga penyelamat pada kegiatan di bidang pertambangan dan energi di Indonesia

MITRA KAMI

Mitra Terbaik Kami

INFORMASI

Pengumuman

Open Chat
Halo ada yang bisa kami bantu ?
Halo LSP PERTAPINDO
Kami perlu bantuan anda apakah bisa berkonsultasi?
-
Powered
LSP PERTAPINDO
Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ke-3 Tanggap Darurat Pertambangan Dan Energi Indonesia
www.lsp-pertapindo.id